Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kinerja untuk PNS Tahun 2022: Penghargaan atas Kinerja yang Gemilang
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kinerja adalah dua bentuk penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sebagai bentuk pengakuan atas kinerja yang gemilang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pada tahun 2022, THR dan Tunjangan Kinerja untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Tunjangan Kinerja Bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang THR dan Tunjangan Kinerja untuk PNS tahun 2022.
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS sebagai dukungan dalam mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Keagamaan yang sesuai dengan agama yang dianut oleh PNS tersebut. THR diberikan kepada PNS yang telah aktif bekerja selama minimal 1 bulan penuh pada tahun 2022, tanpa terkecuali, termasuk juga PNS yang sedang menjalani cuti, mengalami pemberhentian sementara, atau berada dalam masa percobaan. Besaran THR untuk PNS ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok atau penghasilan tetap lainnya yang diterima oleh PNS pada bulan yang bersangkutan.
Tunjangan Kinerja
Selain THR, PNS juga dapat menerima Tunjangan Kinerja sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang gemilang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tunjangan Kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan kinerja yang telah ditetapkan oleh atasan atau pimpinan unit kerja. Besaran Tunjangan Kinerja ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang objektif dan transparan, serta ditetapkan dalam bentuk persentase dari gaji pokok atau penghasilan tetap lainnya yang diterima oleh PNS.
Persyaratan PNS untuk Menerima THR dan Tunjangan Kinerja
PNS yang ingin menerima THR dan Tunjangan Kinerja harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
1. Aktif bekerja: PNS harus telah aktif bekerja selama minimal 1 bulan penuh pada tahun 2022 untuk berhak menerima THR dan Tunjangan Kinerja.
2. Penilaian kinerja: PNS harus memenuhi persyaratan kinerja yang telah ditetapkan oleh atasan atau pimpinan unit kerja untuk berhak menerima Tunjangan Kinerja. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
3. Tidak dalam masa cuti atau pemberhentian sementara: PNS tidak sedang dalam masa cuti atau pemberhentian sementara pada saat pembayaran THR dilakukan.
4. Tidak sedang menjalani masa percobaan: P
Tebuireng Online Khutbah Jumat
Jumat, 28 Juli 2023
Thr Pns 2022 Tunjangan Kinerja
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (141)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (608)